Desa Pangandaran

Berikut Protokol Kesehatan Di Destinasi Wisata Pangandaran

27 February 2021


Image

PROKOPIM – Dimasa pandemi covid 19 Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap membuka  wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, namun tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ada lima objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran yaitu Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras dan Green Canyon, setiap harinya tetap buka.

Terkait penerapan protokol di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran mengeluarkan instruksi terbaru, yaitu Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani pada tanggal 10 Februari 2021.

Ada beberapa item yang mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran yang mengikat pada para pelaku, pemangku kepentingan parwisata yaitu :
a. Pelaku usaha parwisata wajib menandatangani surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan serta pola hidup bersih dan sehat, Apabila tidak menandatangani pernyataan, maka peiaku usaha wisata tidak diperbolehkan melakukan aktifitas usaha.
b. Pelaku usaha hotel menerima tamu maksimal 50% dari kapasitas jumlah kamar dan kapasitas tamu disetiap kamar.
c. Tidak memberikan izin untuk membuka wisata perkotaan di ruang tertutup seperti  Tempat Karaoke,  Tempat Hiburan Malam, dan di Tempat Pijat SPA. 
d. Perahu pesiar atau perahu wisata digunakan maksimal 6 orang.
e. Rental goes atau odong-odong digunakan maksimal 3 orang.
f.  Sewa sepeda, sepeda motor dan ATV digunakan hanya untuk 1 orang.
g. Penggunaan ban dan boogie digunakan hanya untuk 1 orang.
h. Olahraga air atau watersport digunakan maksimal 50% dari kapasitas normal.
i. Wisata bodyrafting dan snorkeling memperhatikan ketentuan physical distancing. 
j. Jetski hanya digunakan oleh 1 orang.
k. Wisata kuda digunakan oleh 1 orang. 
l. Becak wisata digunakan oleh 1 penumpang.
m. Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan pada Surat Edaran im akan dikenakan sanksi sesual dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk pelaku perjalanan dan/atau wisatawan dari luar Kabupaten Pangandaran yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagai benkut :
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Dihimbau membawa Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
c. Anak anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) sebagai syarat perjalanan.
d. Menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi Mobilitas/ Interaksi dan Menjauhi Kerumunan).
e. Rombongan wisatawan/kendaraan umum 50% dari kapasitas tempat duduk kendaraan .

Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penangannan virus corona 19 secara terencana, sistematis dan terkendali di Kabupaten Pangandaran.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran



Bagikan berita ini


Berita Lainnya

Telkom Living Lab Smart City Nusantara
Jl. Gunung Sahari Raya No.53, Jakarta Pusat
Living Lab Smart City Nusantara
 
© 2020, Smart Village Nusantara. Hak Cipta Dilindungi