Pajak Keliling Desa Pangandaran
Pajak Keliling layanan setiap tahun, pembayaran SPPT/PBB dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi Warga wajib pajak yang belum sempat membayar ke Kantor Desa Pangandaran. Tujuan Pajak keliling adalah meningkatkan mutu pelayanan warga Desa Pangandaran, khususnya pelayanan pembayaran Pajak (SPPT/PBB).
Persyaratan Pelayanan Pajak Keliling:
- Fotocopy Identitas Wajib Pajak
- Fotocopy SPPT/SKP PBB yang diminta salinannya atau SPPT PBB tahun sebelumnya
- Surat Kuasa khusus/surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
Waktu pelaksanaan Pajak Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Tempat :
Terdapat di Wilayan Dusun Parapat, Dusun Pangandaran Barat, Dusun Pangandaran Timur, Des/Kec Pangandaran Kabupaten Pangandaran





