Berikut Protokol Kesehatan Di Destinasi Wisata Pangandaran

Image

PROKOPIM – Dimasa pandemi covid 19 Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap membuka  wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, namun tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ada lima objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran yaitu Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras dan Green Canyon, setiap harinya tetap buka.

Terkait penerapan protokol di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran mengeluarkan instruksi terbaru, yaitu Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani pada tanggal 10 Februari 2021.

Ada beberapa item yang mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran yang mengikat pada para pelaku, pemangku kepentingan parwisata yaitu :
a. Pelaku usaha parwisata wajib menandatangani surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan serta pola hidup bersih dan sehat, Apabila tidak menandatangani pernyataan, maka peiaku usaha wisata tidak diperbolehkan melakukan aktifitas usaha.
b. Pelaku usaha hotel menerima tamu maksimal 50% dari kapasitas jumlah kamar dan kapasitas tamu disetiap kamar.
c. Tidak memberikan izin untuk membuka wisata perkotaan di ruang tertutup seperti  Tempat Karaoke,  Tempat Hiburan Malam, dan di Tempat Pijat SPA. 
d. Perahu pesiar atau perahu wisata digunakan maksimal 6 orang.
e. Rental goes atau odong-odong digunakan maksimal 3 orang.
f.  Sewa sepeda, sepeda motor dan ATV digunakan hanya untuk 1 orang.
g. Penggunaan ban dan boogie digunakan hanya untuk 1 orang.
h. Olahraga air atau watersport digunakan maksimal 50% dari kapasitas normal.
i. Wisata bodyrafting dan snorkeling memperhatikan ketentuan physical distancing. 
j. Jetski hanya digunakan oleh 1 orang.
k. Wisata kuda digunakan oleh 1 orang. 
l. Becak wisata digunakan oleh 1 penumpang.
m. Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan pada Surat Edaran im akan dikenakan sanksi sesual dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk pelaku perjalanan dan/atau wisatawan dari luar Kabupaten Pangandaran yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagai benkut :
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Dihimbau membawa Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
c. Anak anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) sebagai syarat perjalanan.
d. Menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi Mobilitas/ Interaksi dan Menjauhi Kerumunan).
e. Rombongan wisatawan/kendaraan umum 50% dari kapasitas tempat duduk kendaraan .

Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penangannan virus corona 19 secara terencana, sistematis dan terkendali di Kabupaten Pangandaran.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2021

PROKOPIM – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil melantik pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020, yaitu H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Masa Jabatan 2021-2026. Jumat, 26 Februari 2021, bertempat di Gedung Merdeka, Bandung.

Pada kesempatan yang sama, selain melantik H. Jeje Wiradinata- H. Ujang Endin Indrawan, juga melantik 4 kepala daerah lainnya yaitu: Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Indramayu.

KAMPUNG TANGGUH NUSANTARA DESA PANGANDARAN

KAMPUNG TANGGUH NUSANTARA DESA PANGANDARAN

Kampung Tangguh Nusantara berada di lingkungan RT 005/RW 009 Desa Pangandaran merupakan Program khusus Kapolri dan panglima TNI dalam rangka penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, keamanan, dan sosial ekonomi di lingkungan Desa. Kampung Tangguh ini di wajibkan ada di setiap Desa. Di harapkan dengan adanya program ini dapat mengurangi laju penularan Covid-19. Kampung Tangguh Nusantara diresmikan pada 10 Februari 2021 oleh Kapolsek Pangandaran. Kampung Tangguh Nusantara ini juga dilengkapi dengan Tempat Isolasi Mandiri.

“Keberadaan Kampung Tangguh Nusantara mendapat respons positif dari warga. Adanya Kampung Tangguh Nusantara menjadikan warga disiplin menjalankan protokol kesehatan.” Ujar Ketua RT 005/RW 009 (Sutartono), Selasa 16 Februari 2021.

Tujuan utama dibentuknya Kampung Tangguh, kata Bapak RT Sutartono, agar warga lebih peduli dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya Kampung Tangguh mendorong warga lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya dan dibantu oleh Linmas Desa Pangandaran untuk pengamanan sehari harinya.

Kenapa Desa Pangandaran harus menempatkan Kampung Tangguh Nusantara di lingkungan RT 005/RW 009, karena Sebelumnya RT 005/RW 009 sudah dua kali terpilih menjadi RT percontohan di Desa Pangandaran, pada 17 Agustus lalu kembali terpilih menjadi lingkungan terbaik karena memiliki program “Kampung Berkedip”. Selain di lingkungan, warga di anggap sangat aktif dan kompak, di lihat dari kegiatanya selalu memiliki program yang unik, warganya pun aktif dalam bidang keagamaan, yaitu selalu melakukan pengajian rutin setiap satu minggu sekali, dan juga kegiatan rutin gotong royong kebersihan setiap satu bulan sekali pada hari Kamis/Jumat Keliwon.

Lanjutan Penelitian Observasi Pengembangan Sistem Informasi Desa Digital

Mahasiswi UNIGAL Ega Megawati Bersama Pendamping SVN Pangandaran

Lanjutan Penelitian Observasi besama Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Pemerintahan universitas Galuh (Ega Megawati) tentang Pengelolaan Sistem Informasi Desa Digital berbasis website dan aplikasi di Desa Pangandaran

Penelitian Observasi Pengembangan Sistem Informasi Desa Digital

Penelitian Observasi besama Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Pemerintahan universitas Galuh (Ega Megawati) tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa Digital berbasis website dan aplikasi di Desa Pangandaran

Bersama Mahasiswi Ega Megawati

Telkom Living Lab Smart City Nusantara
Jl. Gunung Sahari Raya No.53, Jakarta Pusat
Living Lab Smart City Nusantara
 
© 2020, Smart Village Nusantara. Hak Cipta Dilindungi